Koperasi Kerukunan Keluarga Takalar Bantaeng Bali Gelar RAT
Harian Solo - Kegiatan RAT Tahun 2015 ini merupakan agenda tahunan, juga dirangkaikan arisan bulanan dan silaturrahmi warga perantauan asal Takalar dan Gowa yang berdomisili di Bantaeng.
"Rapat ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban kegiatan dan agenda kerja untuk Tahun Anggaran 2015 serta sebagai sumber informasi dan bahan kajian kepada para peserta RAT maupun calon peserta KSU yang baru nantinya yang dipusatkan di Bantaeng," kata Dewan Pengurus KSU, Syafruddin.
Tampak hadir Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng Meyriyani Majid, Kabid Koperasi Bantaeng Malik Madong dan beberapa pejabat Bantaeng yang masuk di Kerukunan Keluarga Takalar Gowa diantaranya Kadis Sosnakertrans Bantaeng Syahrul Bayan, Kabag Kesra Setda Bantaeng Saeruddin, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Zainuddin, KSU Takwa kini beranggotakan 80 an ini telah mendapatkan SHU sebesar 40 juta lebih.
Kadis Koperasi dan UKM Bantaeng Meyriani mengapresiasi keberadaan Koperasi Takwa yang selalu menjadi koperasi pertama yang mengadakan RAT.
"Itu menandakan bahwa manajemen keuangan koperasi Takwa dan pengurusnya bertanggung jawab disertai dengan peran aktif anggota tentunya," ujarnya.
Keberadaan koperasi di Kota Denpasar sebanyak 970 unit yang masih aktif hingga tahun 2015, namun tercatat sekitar 25 persen belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Rabu mengingatkan, agar semua koperasi segera melaksanakan RAT. Karena bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka badan usaha koperasi yang bersangkutan bisa dicabut.
"Januari hingga Maret 2016 harus sudah melaksanakan RAT. Kami harapkan semua koperasi sudah mulai bersiap-siap menggelar RAT," kata Erwin.
Ia mengatakan sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, semua koperasi wajib melaksanakan RAT. Mengingat RAT itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi.
Dikatakan melalui kegiatan RAT tersebut, pengurus dapat melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu, juga sebagai media untuk merencanakan program ke depan. Termasuk menyampaikan target apa yang ingin dicapai.
"Melalui RAT itu juga dijelaskan sejauh mana progres koperasi, yang dievaluasi dari segi kelembagaan, keuangan dan organisasi, dan sebagai wujud pertanggungjawaban maupun transparansi pengurus kepada anggota," katanya.
Erwin menjelaskan aturannya bila koperasi bersangkutan tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, atau selama dua tahun tak melaksanakan operasional, maka bisa dikategoikan tak aktif. Dengan kondisi demikian izin atau badan hukum koperasi bersangkutan bisa dibekukan.
Di singgung tentang program pusat tentang reformasi total koperasi, Erwin mengatakan sudah menindak lanjuti. Ada tiga hal yang ditekankan yakni, rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan.
Ia mengatakan rehabilitasi koperasi salah satunya dengan melakukan pendataan, mengingat semua koperasi nantinya wajib memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi). Sedangkan reorientasi lebih menekankan pada kualitas bukan kuantitas, sehingga koperasi yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para anggota.
Sedangkan pengembangan lebih diarahkan pada dipersifikasi produk dan pelayanan serta memangkas aturan-aturan yang menghambat perkembangan koperasi.
"Melalui pengembangan ini, pelayanan dan produk yang dihasilkan tidak monotun, melainkan beranekaragam sesuai kebutuhan anggota. Misalnya, menjual pulsa dan lain-lain," kata Erwin. (Red-HS99/WDY).
"Rapat ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban kegiatan dan agenda kerja untuk Tahun Anggaran 2015 serta sebagai sumber informasi dan bahan kajian kepada para peserta RAT maupun calon peserta KSU yang baru nantinya yang dipusatkan di Bantaeng," kata Dewan Pengurus KSU, Syafruddin.
Tampak hadir Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng Meyriyani Majid, Kabid Koperasi Bantaeng Malik Madong dan beberapa pejabat Bantaeng yang masuk di Kerukunan Keluarga Takalar Gowa diantaranya Kadis Sosnakertrans Bantaeng Syahrul Bayan, Kabag Kesra Setda Bantaeng Saeruddin, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Zainuddin, KSU Takwa kini beranggotakan 80 an ini telah mendapatkan SHU sebesar 40 juta lebih.
Kadis Koperasi dan UKM Bantaeng Meyriani mengapresiasi keberadaan Koperasi Takwa yang selalu menjadi koperasi pertama yang mengadakan RAT.
"Itu menandakan bahwa manajemen keuangan koperasi Takwa dan pengurusnya bertanggung jawab disertai dengan peran aktif anggota tentunya," ujarnya.
Keberadaan koperasi di Kota Denpasar sebanyak 970 unit yang masih aktif hingga tahun 2015, namun tercatat sekitar 25 persen belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Rabu mengingatkan, agar semua koperasi segera melaksanakan RAT. Karena bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka badan usaha koperasi yang bersangkutan bisa dicabut.
"Januari hingga Maret 2016 harus sudah melaksanakan RAT. Kami harapkan semua koperasi sudah mulai bersiap-siap menggelar RAT," kata Erwin.
Ia mengatakan sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, semua koperasi wajib melaksanakan RAT. Mengingat RAT itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi.
Dikatakan melalui kegiatan RAT tersebut, pengurus dapat melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu, juga sebagai media untuk merencanakan program ke depan. Termasuk menyampaikan target apa yang ingin dicapai.
"Melalui RAT itu juga dijelaskan sejauh mana progres koperasi, yang dievaluasi dari segi kelembagaan, keuangan dan organisasi, dan sebagai wujud pertanggungjawaban maupun transparansi pengurus kepada anggota," katanya.
Erwin menjelaskan aturannya bila koperasi bersangkutan tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, atau selama dua tahun tak melaksanakan operasional, maka bisa dikategoikan tak aktif. Dengan kondisi demikian izin atau badan hukum koperasi bersangkutan bisa dibekukan.
Di singgung tentang program pusat tentang reformasi total koperasi, Erwin mengatakan sudah menindak lanjuti. Ada tiga hal yang ditekankan yakni, rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan.
Ia mengatakan rehabilitasi koperasi salah satunya dengan melakukan pendataan, mengingat semua koperasi nantinya wajib memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi). Sedangkan reorientasi lebih menekankan pada kualitas bukan kuantitas, sehingga koperasi yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para anggota.
Sedangkan pengembangan lebih diarahkan pada dipersifikasi produk dan pelayanan serta memangkas aturan-aturan yang menghambat perkembangan koperasi.
"Melalui pengembangan ini, pelayanan dan produk yang dihasilkan tidak monotun, melainkan beranekaragam sesuai kebutuhan anggota. Misalnya, menjual pulsa dan lain-lain," kata Erwin. (Red-HS99/WDY).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar