Pilkada Wonogiri, Calon Independen Terjegal
| Ilustrasi |
Mat Nawir, Ketua Komisi Pelilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonogiri menilai calon independen akan berat untuk melangkah ke pencalonan. Sebab satu dari sepuluh poin revisi Undang Undang Nomor 1/2015 menelurkan pil bagi calon independen.
Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati syarat dukungan minimal dinaikan untuk calon perseorangan dinaikan. Calon independen harus mengantongi 8,5 persen dukungan suara dari jumlah penduduk.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Wonogiri mencatat jumlah penduduk Wonogiri per 31 Desember 2014 adalah 1.051.788 jiwa. Dari Jumlah tersebut, KPUD Wonogiri mencatat sekitar 900 ribu jiwa tercatat dalam daftar pemilih tetap. Dengan disepakatinya dukungan minimal 8,5 pesen, berarti calon indepanden di kabupaten wonogiri harus mengantongi 85 ribu suara untuk maju dalam pencalonan kepala daerah.
“Dengan dinaikannya dukungan minimal tersebut, tentu calon perseorangan akan berat untuk mencalonkan diri,” ujarn Mat Nawir Saat ditemui di Kantor KPUD Kabupaten Wonogiri, Senin (16/2)
Menurutnya, 8,5 persen dukungan suara yang disyaratkan sebanding dengan 1/3 jumlah suara yang didapat beberapa partai-partai yang mendapat kursi besar DPRD Wonogiri. Diantaranya, Golkar dan PDI Perjuangan yang dapat mengajukan calon kepala daerah secara mandiri.
Disisi lain, dihapusnya tahapan Uji Publik oleh Panja DPR RI pada pembahasan revisi UU No 1 tahun 2015 belum memberikan kesempatan kepada public untuk mengetahui rekam jejak calon kepala daerah. Namun menurut Mat Nawir, hal tersebut menjadi ujian bagi partai politik untuk benar-benar melakukan uji fit and proper test. Sehingga rekomendasi yang diberikan bukan hanya berdasar deal politik.
“Tentunya partai harus melakukan seleksi di internal partai sendiri. Ini sekaligus menjadi ujian partai untuk benar benar memperhatikan kompetensi dan track record calon yang akan diajukan,” katanya
Tambahnya, dengan di hapuskanya uji public berperngaruh pada efisiensi anggaran dan efektifitas kerja. Sebab, KPUD Wonogiri sebelumnya telah menganggarkan Rp 100 juta untuk tahapan uji public. “Dengan dihapuskannya uji public, tahapan pilkada juga semakin ringkas dan tentunya waktu kerja badan badan ad hoc pendek,” tandasnya. Arief Setiyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar