Begug Poernomosidi Maju Pilkada Wonigiri
Ilustrasi |
“Kalau aturan ini nggak kita pertegas, para balon yang pernah menjabat di daerah mungkin masih berharap maju lagi. Sayang buang-buang biaya. Karena aturannya sudah jelas dan tegas,” ungkap Joko Wuryatno, Anggota KPUD Devisi Pencalonan, Hukum, Pengawasan dan Kampanye, Rabu (4/3).
Aturan dimaksud, adalah UU nomer 1 tahun 2015 pasal 7 huruf O, bahwa persyaratan bakal calon gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, mutlak belum pernah menjabat di keempat posisi tersebut.
“Meskipun tadinya menjabat gubernur atau bupati, kemudian setelah jeda mendaftar lagi sebgai wakil, itu juga tidak diperbolehkan dalam aturan,” tandas Joko Wuryatno yang diamini tiga anggota KPUD lainnya.
Ditambahkan, Perubahan krusial lainnya dalam Perpu Pilkada tersebut menyangkut soal dukungan bakal calon independen (non parpol) semula Cuma 3 % dari jumlah penduduk naik jadi 6,5 %. Untuk Wonogiri dengan jumlah penduduk sekitar 1 juta jiwa, balon independen harus memiliki dukungan 65 ribu warga, dibuktikan foto copy identitas pendukung. Selain itu, mekanisme uji public dihapus dan satu lagi PPS tidak melakukan rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan, tetapi langsung di Kecamatan. Pilkada Wonoogiri tahun 2015 ini dianggarkan APBD sekitar Rp 26 Milliar. (Red-HS99/AS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar