Guru GTT Wonogiri Makin Sengsara
Ilustrasi |
“Kemarin saja honor kami tidak tidak seberapa, tahunini malah dikurangi lagi. Kami jelas kecewa dengan aturan baru tersebut,’’ kata Triasmoro, , kepada wartawan, Senin (2/2).
Wakil Ketua Forum FTT, TTT dan PTT Wonogiri berharap Pemerintah daerah (Pemda) Wonogiri bermurah hati dengan membuatkan Peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum alokasi anggaran untuk honorarium GTT,TTT dan PTTT. Hal itu dimintanya bukan tanpa alasan, terlebih di beberapa daerah telah mengeluarkan perda yang menjadi angin segar bagi GTT,TTT dan PTT.
Dicontohkannya, Pemerintah daerah Jawa Timur saja telah mengeluarkan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang penganggaran APBD bagi GTT,TTT dan PTTT.
“Dengan perda itu, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran APBD-nya untuk memberi honor kepada tenaga non PNS. Kami harap pemkab Wonogiri juga mengeluarkan aturan yang sama’’ harapnya
Lanjutnya, pengurus forum GTT,TTT dan PTTT, akan mengajak jajaran eksekutif dan legislatif Wonogiri untuk bersama-sama menghadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Langkah tersebut akan dilakukan jika musyawarah di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil bagi nasib mereka, “untuk memperjuangkan nasib, kami akan ajak jajaran eksekutif dan legislatif untuk menghadap menteri,’’ katanya
Sementara itu, pada sosialisai penggunaan dana BOS tahun 2015, Tunggal Widodo, manajer dana BOS menjelaskan, menurut Peraturan Mendiknas Nomor 161 tahun 2015, alokasikan anggaran untuk GTT,TTT dan PTTT dari dana BOS hanya sebesar 15 persen. Tak cukup itu, mereka juga harus mengantongi SK (Surat Ketetapan).
“unuk mendapatkan hornor dari dana BOS, para tenaga non PNS juga wajib memiliki SK dari kepala Sekolah yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri,’’ ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Wonogiri itu.
Kebijakan tersebut menurutnya bakal membuka persoalan baru. Sebab di Wonogiri jumlah tenaga non PNS sangat banyak. Pihaknya melempar persoalan tersebut kepada sekolah. Katanya sekolah dapat mengambil solusi dengan menerima sumbangan yang tidak mengingkat dan tidak memaksa.
“Solusinya kembali kepada kebijakan sekolah masing masing. Misalnya, boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dan tidak memaksa. Sumbangan itu nantinya dapat dialokasikan untuk menambah honor para tenaga non PNS,’’ tandasnya
Sosialisasi petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2015 digelar di ruang Data, Kantor Sekda, Wonogiri. Acara tersebutdihadiri Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pendidikan, kepala SMP negeri dan swasta se kabupaten Wonogiri. (Red-HS99/AS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar