Minimarket di Wonogiri Ditertibkan

Ilustrasi
Wonogiri, Harian Solo - Penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket menjadi perhatiah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindadkop) dan UKM Kabupaten Wonogiri. Langkah penertibanpun bakal dilakukan menyusul munculnya keluhan masyarakat yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Wonogiri beberapa waktu lalu.

Kepala Disperindadkop dan UKM Kabupaten Wonogiri, Guruh Santoso mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya penertiban perihhal peredaran minuman beralkohol di sejumlah minimarket. Namun demikian upaya penertiban bakal mengedepankan pendekatan persuasif.

“Segera kami akan ambil tindakan, tapi lebih pada pembinaan karena memang sudah ada larangan,” ujarnya, Jum’at (6/3)

Lanjutnya, peredaran minuman beralkohol tidak boleh dijual di minimarket . Hal  tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut merevsi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014. Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.

Pasal yang direvisi dalam Permendag No. 20/2014 adalah pasal 14. Di dalam Permendag lama disebutkan bahwa yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya.  Sementara itu dalam Permendag menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Pengecer lainnya termasuk warung-warung yang luasnya 12 meter persegi.
“Artinya minimarket dan pengecer tak boleh menjual minuman beralkohol, termasuk jenis bir yang kadar alkoholnya 5 persen” katanya

Sementara itu, Dalam Permendag No. 6/2015 ditambah 1 pasal baru, yaitu Pasal 2. Pasal tersebut mengatur pengecer minuman beralkohol seperti minimarket dan pengecer lainnya diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka. Penarikan terhitung sejak 16 Januari 2015.

Guruh mengatakan jumlah minimarket hampir tersebar di 25 kecamatan yang ada di Wonogiri. Namun demikianmenurutnya jumlah mini market belum menyentuh angka seratus, melainkan baru puluhan.  “Nanti yang kedapatan menjual minuman beralkohol juga akan kita data,”katanya
Terkait penjualan bir di hipermarket dan supermarket, konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol, Minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh pelayan.

 Selain itu, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket harus di atas usia 21 tahun. Hal itu dibuktikan atau dengan menunjukan Kartu Identitas Penduduk(KTP). Tak hanya itu dalam peraturan menteri tersebut juga mengatur penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan. Konsumsi bir harus diminum langsung di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.

Dalam bertita sebelumnya Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional DPRD Wonogiri, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3) menyampaikan hasil resesnya. Dalam resesnya  Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional DPRD Wonogiri banyak menerima aduan masyarakat perihal penjualan minuman keras ternyata di minimarket yang ada di Kabupaten Wonogiri. Ahmad Farid mewakili pengurus MUI juga mendesak pemerintah kabupaten untuk mengambil langkah dalam mengatasi peredaran miras demi terjaganya moralitas masyarakat dan generasi muda. (Red-HS99/AS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar