TKI Wonogiri Meninggal, Disnakertrans Perketat Rekomendasi
Wonogiri, Harian Solo - Peristiwa meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia asal Wonogiri menjadi perhatian besar Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Wonogiri. Dinakertran Wonogiri bakal memberketat rekomendasi pemberangkatan calon TKI.
Disnakertran Kabupaten wonogiri mencatat setidaknya ada 25 PPTKIS (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Insonesia Swasta) resmi yang terdaftar di Disnakertrans kabupaten Wonogiri. Namun dari jumlah tersebut sebagaian besar PPTKIS tidak aktif memberikan layanan penempatan atau penyaluran tenaga kerja.
“Dari 25 PPTKIS resmi yang terdaftar, hanya dua yang aktif,” Ujar Ristanti, Kepala Disnakertrans Kabupaten Wonogiri saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (13/2)
Tak hanya itu, di ungkapkan Ristanti 25 PPTKIS tersebut juga tidak berkantor di Wonogiri. Imbasnya, calon TKI berangkat keluar negeri untuk mengadu nasib bukan dari Wonogiri, melainkan kota dimana PPTKIS yang memberangkatkan.
Selain itu, Ristanti mengungkapkan bahwa Wonogiri merupakan daerah perbatasan. Jasa PPTKI baik resmi maupun illegal untuk masuk. Bahkan PPTKI baik legal maupun non legal langsung mendekati masyrakat. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada penyedia PPTKIS.
“Pengetahuan masyarakat tentang PPTKIS masih terbatas, sehingga dimungkinkan PPTKIS non legal langsung terjun ke masyarakat dan calon TKI tergiur,” ujarnya
Upaya
Ristanti mengaku pihaknya telah membuat berbagai upaya untuk mecegah terulangnya persoalan yang bakal menimpa calon TKI wonogiri. Diantaranya dengan membuat surat edaran kepada camat agar diteruskan ke desa-desa, dengan maksud untuk mendeteksi warga yang hendak menjadi TKI melalui jasa PPTKIS.
“Sehingga bisa terdeteksi berangkat lewat PPTKIS apa. Kalau resmi pasti PPTKIS nya minta surat rekomendasi pemberangkatan pada kami,” ujarnya
Selin itu pihaknya, juga akan melakukan validasi kependudukan sebelum mengeluarkan rekomendasi pemberangkatan calon TKI. Hal tersebut katanya sebagaimana surat edarab gubernur Jateng tentang tata kelola pengiriman TKI. Sebab, sebelum mendapat rekomendasi pemberangkatan dari Disnakertrans, paspor untuk Calon TKI tidak akan dikeluarkan.
“kalau sudah dapat paspor perlu diperhatikan, Paspor untuk TKI/pekerja itu 24 halaman, bukan 48. Kalau 48, itu tanda PPTKI nya illegal. Selain itu, calon TKI yang diberangkat kan oleh PPTKI resmi juga diberi visa tau ijin tinggal,” katanya
Tahun 2015 ini Disnakertrans Wonogiri mengeluarkan 1 TKI yang akan bekerja sebagai penata rumah tangga panti jompo di Taiwan. Tahun 2014tercacat 200 TKI asal Wonogiri mengadu nasib di luar negeri.
“kebanyakan tujuanmnya adalah negara Malaysia. Mereka bekerja sebagai oprator di pabrik,” tandasnya. (Red-HS99/AS).
Disnakertran Kabupaten wonogiri mencatat setidaknya ada 25 PPTKIS (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Insonesia Swasta) resmi yang terdaftar di Disnakertrans kabupaten Wonogiri. Namun dari jumlah tersebut sebagaian besar PPTKIS tidak aktif memberikan layanan penempatan atau penyaluran tenaga kerja.
“Dari 25 PPTKIS resmi yang terdaftar, hanya dua yang aktif,” Ujar Ristanti, Kepala Disnakertrans Kabupaten Wonogiri saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (13/2)
Tak hanya itu, di ungkapkan Ristanti 25 PPTKIS tersebut juga tidak berkantor di Wonogiri. Imbasnya, calon TKI berangkat keluar negeri untuk mengadu nasib bukan dari Wonogiri, melainkan kota dimana PPTKIS yang memberangkatkan.
Selain itu, Ristanti mengungkapkan bahwa Wonogiri merupakan daerah perbatasan. Jasa PPTKI baik resmi maupun illegal untuk masuk. Bahkan PPTKI baik legal maupun non legal langsung mendekati masyrakat. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada penyedia PPTKIS.
“Pengetahuan masyarakat tentang PPTKIS masih terbatas, sehingga dimungkinkan PPTKIS non legal langsung terjun ke masyarakat dan calon TKI tergiur,” ujarnya
Upaya
Ristanti mengaku pihaknya telah membuat berbagai upaya untuk mecegah terulangnya persoalan yang bakal menimpa calon TKI wonogiri. Diantaranya dengan membuat surat edaran kepada camat agar diteruskan ke desa-desa, dengan maksud untuk mendeteksi warga yang hendak menjadi TKI melalui jasa PPTKIS.
“Sehingga bisa terdeteksi berangkat lewat PPTKIS apa. Kalau resmi pasti PPTKIS nya minta surat rekomendasi pemberangkatan pada kami,” ujarnya
Selin itu pihaknya, juga akan melakukan validasi kependudukan sebelum mengeluarkan rekomendasi pemberangkatan calon TKI. Hal tersebut katanya sebagaimana surat edarab gubernur Jateng tentang tata kelola pengiriman TKI. Sebab, sebelum mendapat rekomendasi pemberangkatan dari Disnakertrans, paspor untuk Calon TKI tidak akan dikeluarkan.
“kalau sudah dapat paspor perlu diperhatikan, Paspor untuk TKI/pekerja itu 24 halaman, bukan 48. Kalau 48, itu tanda PPTKI nya illegal. Selain itu, calon TKI yang diberangkat kan oleh PPTKI resmi juga diberi visa tau ijin tinggal,” katanya
Tahun 2015 ini Disnakertrans Wonogiri mengeluarkan 1 TKI yang akan bekerja sebagai penata rumah tangga panti jompo di Taiwan. Tahun 2014tercacat 200 TKI asal Wonogiri mengadu nasib di luar negeri.
“kebanyakan tujuanmnya adalah negara Malaysia. Mereka bekerja sebagai oprator di pabrik,” tandasnya. (Red-HS99/AS).
Labels:
Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar