Enam Terdakwa di Wonogiri Diganjar Bersalah
![]() |
Ilustrasi |
Berdasar fakta persidangan, keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dalam melakukan penganiayaan yang berujung dengan pembakaran terhadap Edi Susanto sehingga korban akhirnya meninggal. Jumlah vonis pelaku berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam penganiayaan yang pertengahan berlangsung September 2015 lalu di di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, kecamatan Klego.
Dua pelaku yang dianggap berperan paling besar dalam kasus tersebut, yakni Bripda Taufik dijatuhi kurungan 10 tahun penjara dan Agus Reynaldy selama 11 tahun penjara. Dalam kasus ini, Bripda Taufik dianggap menjadi inisiator penganiayaan, sedang Agus berperan menggyurkan bensin serta menyediakan sumber api. Sementara untuk Syamsul Bachri dan Adik Nur Cahyadi masing-masing 8 tahun penjara karena ikut melakukan kekerasan pada korban, sedang M Mudhakir dan Eko Adi masing-masing 3 tahun penjara. Meski tak melakukan penganiayaan, namun Mudhakir dan Eko-lah yang membeli bensin yang akhirnya membakar Edi Susanto.
“Menyatakan keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua primer JPU,” terang Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati.
Hal – hal yang dianggap memberatkan antara lain pelaku telah melakukan perbuatan main hakim sendiri hingga mengakibatkan korban tewas, apalagi salah satu pelaku penganiayaan adalah aggota aktif kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa menyesali perbuatannya dengan membiayayai pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit serya sudha meminta maaf kepada keluarga korban. Atas putusan tersebut, para terpidana menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Red-HS99/Arief S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar