Ujian SIM di Wonogiri Diikuti 12 Penyadang Cacat
Wonogiri, Harian Solo - Kesadaran kaum difabel akan budaya tertib berlalu lintas patut diacungi jempol. Kemarim Satlantas Polres Wonogiri dalam 12 penyandang disabilitas menhikuti ujian untuk mendapatkan SIam D, Sabtu (5/3/2016) melayani para pemohon sim pun ada cara yang khusus terutama buat orang penyandang cacat hal tersebut terlihat pada hari Sabtu (5/3/2016).
Kasat lantas Polres Wonogiri AKP Sri Ningsih Iriani, SH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi para penyandang disabilitas yang mengikuti ujian untuk mndapatkan SIM D. Prosedur yang diberlakukan bagi 12 orang orang penyandang disabilitas juga selama dengan peohon sim pada umumnya. Dqlam ujian praktik, kendrn yng digunakan merupakan kendaraan milik masing masinh difabel yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan keperluan difabel.
"Mereka melaksanakan tahapan tahapan sesuai prosedur dan mekanisme. Semua tahapan bisa mereka aksanakan dengan lancar dan bisa diikuti semua baik praktek maupun teori" ujar kasat lantas
Semantara itu Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Gunawan, SH menyampaikan bagi para penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh SIM sesai sesuai prosedur yang ada. Selain itu penyandang disabilitas juga harus sudah bisa mengendarai kendaraan yang telah di modifikasi seuai dengan kondisi disabilutas yang disandang.
"Misalnya kendaraan yang akan diujikan itu sudah biasa dia kendarai sebelumnya, sehingga dapat memudahkan para pemohon SIM tersebut saat melakukan uji praktik" katanya. (Red-HS99/Arief S).
Kasat lantas Polres Wonogiri AKP Sri Ningsih Iriani, SH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi para penyandang disabilitas yang mengikuti ujian untuk mndapatkan SIM D. Prosedur yang diberlakukan bagi 12 orang orang penyandang disabilitas juga selama dengan peohon sim pada umumnya. Dqlam ujian praktik, kendrn yng digunakan merupakan kendaraan milik masing masinh difabel yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan keperluan difabel.
"Mereka melaksanakan tahapan tahapan sesuai prosedur dan mekanisme. Semua tahapan bisa mereka aksanakan dengan lancar dan bisa diikuti semua baik praktek maupun teori" ujar kasat lantas
Semantara itu Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Gunawan, SH menyampaikan bagi para penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh SIM sesai sesuai prosedur yang ada. Selain itu penyandang disabilitas juga harus sudah bisa mengendarai kendaraan yang telah di modifikasi seuai dengan kondisi disabilutas yang disandang.
"Misalnya kendaraan yang akan diujikan itu sudah biasa dia kendarai sebelumnya, sehingga dapat memudahkan para pemohon SIM tersebut saat melakukan uji praktik" katanya. (Red-HS99/Arief S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar